Allah SWT memerintahkan Nabi Saw untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka). Sedangkan kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra: “Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah Saw menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” [HR. Muslim].
Jilbab yang Disyaratkan
1. Menjulur ke bawah sampai menutupi kedua kakinya (tidak berbentuk potongan atas dan bawah, baik rok atau celana [seluar] panjang) sebab firman Allah SWT: “Dan hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Huruf “min” pada frase “min jalâbîbihinna” berfungsi untuk menjelaskan (li al-bayân), bukan li al-tab’îdl (menunjukkan arti sebagian). Oleh karena itu, maksud ayat itu adalah, “hendaklah para wanita itu mengulurkan mula’ah (kain panjang tak berjahit) atau milhafah (semacam selimut) hingga menjulur ke bawah (irkha’). Sebab diriwayatkan dari Ibn Umar ra yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa mengulurkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimanakah wanita dengan ujung pakaian yang dibuatnya?” Rasulullah Saw menjawab: “Hendaklah diulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian telapak kakinya terbuka?” Maka jawab Nabi Saw: “Jika demikian perpanjanglah sampai satu hasta dan jangan ditambah.” [HR. Jama’ah]. Hadits ini menjelaskan bahwa jilbab diulurkan kebawah sampai menutup kedua kakinya. Meskipun kedua kakinya tertutup dengan kaus kaki atau sepatu, maka ia belum disebut irkha’ (mengulurkan) jilbab. Sebab, yang dituntut oleh syari’at adalah irkha’ (mengulurkan jilbab) hingga ke bawah kedua kaki, bukan sekedar menutup kedua mata kaki.
2. Bukanlah pakaian tipis sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya tampak. Dari Usamah bin Said ra: Rasulullah Saw pernah memberikan kain qibthi (sejenis kain tipis). Kain ini telah beliau terima sebagai hadiah dari Dahtah al-Kalabi tetapi kemudian kain tersebut akan aku berikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah kepadaku: “Mengapa tidak mau pakai saja kain qibthi itu?” Saya menjawab: “Ya Rasulullah, kain itu telah saya berikan kepada istriku.” Maka sabda Rasulullah: “Suruhlah dia mengenakan pula baju di bagian dalamnya (kain tipis itu) karena aku khawatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad]. Dan diriwayatkan pula dari ‘Aisyah ra [HR. Abu Dawud].
3. Bukanlah pakaian yang menyerupai laki-laki (seperti celana (seluar) panjang), tetapi bila sebagai tsaub/pakaian adalah boleh. Sebagai pakaian dalam, celana panjang tersebut panjangnya hendaklah lebih pendek daripada jilbab itu sendiri. “Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian laki-laki.” [HR. Abu Dawud].
4. Tidak memakai wangi-wangian yang sampai menyebarkan bau yang dapat menarik perhatian laki-laki. Sabda Rasul Saw: “Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.” [HR. Nasa’i, Ibn Hibban, dan Ibn Khuzaimah].
Pakaian Tsaub (Pakaian Dalam)
Sedangkan kewajiban mengenakan pakaian tsaub (pakaian dalam, pakaian sehari-hari ketika di rumah yang tidak ada laki-laki asingnya) dapat dipahami berdasarkan pengertian dalalatul isyarah bahwa setelah dilepaskannya jilbab/pakaian luar bukan berarti wanita tua tersebut tanpa busana sama sekali. [v]
Khatimah
Dengan demikian telah jelas bahwa syari’at berjilbab adalah wajib bagi kaum Muslimah sejak zaman Nabi Saw sampai sekarang. Telah jelas juga bahwa hukum wajib berlaku dimanapun kita berada, sehingga tidak ada alasan apapun bagi kaum Muslimah untuk melepas khimar maupun jilbabnya ketika berada di kehi [i] Al-Mubadda’, jld. 1, hal. 359; Kasyf al-Qanâ’, jld. 1, hal. 263. [ii] Imam ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, jld. 18, hal. 118. [iii] Imam an-Nasafi, Madârik at-Tanzîl, jld. 3, hal. 143. [iv] Imam Ali ash-Shabuni, Shafwât at-Tafâsir, jld. 2, hal. 336. [v] Imam Muhammad Abu Dzahrah dalam kitab Ushulul Fiqh, hal. 164-147, Syaikh Abdul Wahab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh, hal. 143-153, dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab asy-Syakhshiyah Islamiyah, jld. 3, hal. 178-179.
Filed under: Berita Dunia Islam, Dakwah Islam, Hegemoni Wanita, celoteh dan tulisan-ku, pendidikan

Pemerintah bertanggung jawab terhadap hal ini..
[...] Oktober 11, 2008 · Tidak ada Komentar [...]